JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun akhirnya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang memerintahkan memasukkan Syaihu DKK kedalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Ada 6 Orang yang dimasukkan kembali kedalam DCT adalah Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, Cik Marleni, dan Aang Purnama.
Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardhana, mengatakan, setelah konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI, pihaknya akhirnya jalankan putusan tersebut. Putusan ini sudah pihaknya plenokan dengan komisioner yang lain. "Sudah kami plenokan dan jalankan putusan PTUN tersebut," katanya kepda Jamberita.com, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan, dengan diterima putusan tersebut, maka mereka (Syaihu dkk, red) dinyatakan sebagai DCT dan bisa dipilih masyarakat. "Suara mereka tidak akan dilarikan ke partai, karena mereka sudah dimasukkan kedalam DCT," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU Sarolangun sebelumnya mencoret 7 anggota dewan dari DCT karena dianggap tidak memenuhi syarat. Namun mereka dimenangkan oleh PTUN dan akhirnya kembali sebagai DCT untuk DPRD Sarolangun. (am)
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Masa Jabatan Tak Sampai Setahun Lagi, Musdalub Golkar Terancam Molor Hingga Munas
Pasien yang Dirawat akan Mencoblos di RSUD Raden Mattaher Jambi
